Larangan Meminta-Minta dalam Islam: Antara Kehormatan Diri dan Ancaman Akhirat
Kabartabligh.com – Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menganugerahkan potensi kepada setiap manusia agar mereka dapat hidup mandiri. Manusia diberikan akal dan pikiran untuk berusaha serta berikhtiar dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, manusia juga diciptakan sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Dalam Islam, saling tolong-menolong merupakan kewajiban, sehingga menjadi orang yang mampu membantu sesama adalah hal yang diwajibkan.
Sebaliknya, menjadi peminta-minta atau pengemis adalah tindakan yang menunjukkan ketidaksediaan untuk berusaha dan meninggalkan kewajiban yang telah Allah tetapkan.
Para ulama sepakat bahwa meminta-minta tanpa alasan yang darurat hukumnya haram, karena perbuatan ini menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban berikhtiar yang diperintahkan oleh Allah.
Hanya dalam kondisi yang sangat mendesak, seperti buta, lumpuh, atau ketidakmampuan fisik yang sangat parah, meminta-minta dapat dibenarkan karena seseorang tidak memiliki cara lain untuk bertahan hidup.
Syamsuddin az-Zahabi (رحمه الله) menyatakan bahwa sebagian orang sering kali meremehkan perbuatan meminta-minta tanpa adanya kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Mereka berkata, “Jika diberi, kami bersyukur; jika tidak diberi, tidak masalah.” Padahal, perbuatan meminta-minta selain berdosa juga merendahkan martabat dan kehormatan diri (المروءة).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
“مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ”
“Sebagian orang terus-menerus meminta-minta hingga ketika tiba hari kiamat, tidak ada sedikit pun daging di wajahnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis lain menyebutkan:
“مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يُغْنِيهِ، فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ”
“Barangsiapa meminta-minta, padahal ia memiliki kecukupan, maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak bara api neraka.”
(HR. Abu Dawud; Shahih al-Jami’: 7280)
Para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
“Berapa kadar kecukupan yang menyebabkan seseorang tidak pantas meminta-minta?”
Beliau menjawab:
“كَفَافًا لِيَكُونَ عِنْدَهُ غَدَاءٌ وَعَشَاءٌ”
“Sekadar untuk makan pagi dan makan sore.”
Dari hadis-hadis tersebut, jelaslah bahwa meminta-minta tanpa alasan darurat adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Selain menyebabkan dosa besar, perbuatan ini juga akan membawa kehinaan di dunia dan azab yang pedih di akhirat.
Oleh karena itu, umat Islam harus berusaha keras untuk hidup mandiri dan menjauhi perbuatan meminta-minta, kecuali dalam keadaan darurat.