
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat
Kabartabligh.com – Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih hewan kurban adalah mulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah dan berakhir saat matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah. Penyembelihan sebaiknya dilakukan oleh orang yang berkurban (shahibul kurban) sendiri, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun, jika shahibul kurban tidak mampu menyembelih, maka ia boleh mewakilkan kepada…