Orangtua Punya Hutang Puasa? Begini Cara Melunasinya Sesuai Syariat!

Kabartabligh.com – Dalam Islam, kewajiban puasa Ramadhan adalah fardhu bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu di mana seseorang tidak dapat melaksanakan puasa, seperti sakit atau usia lanjut. Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan dan solusi yang sesuai.

Puasa yang Ditinggalkan oleh Orang Tua yang Masih Hidup

Jika orang tua masih hidup namun tidak mampu berpuasa karena sakit yang berkepanjangan atau usia lanjut, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberikan makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ”

Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Dalam kondisi ini, anak-anak tidak diperkenankan mengqadha puasa orang tua yang masih hidup. Sebaliknya, mereka dapat membantu membayarkan fidyah atas nama orang tua mereka, terutama jika orang tua tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya sendiri.

Puasa yang Ditinggalkan oleh Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia

Apabila orang tua meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum ditunaikan, terdapat beberapa pandangan ulama mengenai cara membayarnya. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah:

“مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ”

Artinya: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”

Berdasarkan hadis ini, anak atau ahli waris dapat mengqadha puasa yang ditinggalkan oleh orang tua mereka. Namun, jika mengqadha dirasa berat atau tidak memungkinkan, membayar fidyah juga dianggap memadai oleh sebagian ulama. Sebelum membagikan harta warisan, disarankan untuk terlebih dahulu melunasi fidyah dari harta peninggalan almarhum.

Kesimpulan

Untuk orang tua yang masih hidup dan tidak mampu berpuasa, solusi yang tepat adalah membayar fidyah. Anak-anak dapat membantu dalam pelaksanaan fidyah ini jika diperlukan. Sedangkan untuk orang tua yang telah meninggal dengan hutang puasa, anak-anak dapat memilih antara mengqadha puasa tersebut atau membayar fidyah atas nama orang tua mereka. Kedua cara ini diakui dalam ajaran Islam dan dapat disesuaikan dengan kemampuan serta kondisi keluarga.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *