Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan

Kabartabligh.com – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankannya karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi lain yang dibenarkan secara syar’i. Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan dengan membolehkan qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan).

Kewajiban Mengqadha Puasa

Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit atau alasan lain yang dibenarkan dan belum sempat menggantinya hingga melewati dua kali Ramadhan, ia tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut. Tidak ada batasan waktu tertentu dalam pelaksanaannya, namun sebaiknya dilakukan segera setelah kondisi memungkinkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan, dianjurkan untuk segera bertaubat dan berkomitmen agar tidak mengulangi kelalaian tersebut. Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban membayar fidyah, cukup dengan mengqadha puasa yang tertinggal.

Fidyah Sebagai Pengganti Qadha

Dalam kasus tertentu, seperti seseorang yang secara medis tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak ada harapan sembuh, maka ia tidak wajib mengqadha. Sebagai gantinya, ia diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Pembayaran fidyah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, tergantung kemampuan masing-masing individu.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, tanpa memberatkan mereka yang memiliki kondisi tertentu. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban puasa dengan penuh kesadaran, baik dengan mengqadha maupun membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *