Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Kabartabligh.com – Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih hewan kurban adalah mulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah dan berakhir saat matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah.

Penyembelihan sebaiknya dilakukan oleh orang yang berkurban (shahibul kurban) sendiri, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun, jika shahibul kurban tidak mampu menyembelih, maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

1. Menggunakan alat yang tajam

🔹 Dalil:
عن شداد بن أوس قال ثنتان حفظتهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
“إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته.”
(رواه مسلم)

Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seseorang menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim)


2. Menghadapkan hewan ke arah kiblat

🔹 Dalil:
Disebutkan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah r.a. ketika Rasulullah ﷺ menyembelih kurban, beliau membaca:
“وجهت وجهي للذي فطر السماوات والأرض حنيفا وما أنا من المشركين، إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين، لا شريك له، وبذلك أمرت وأنا من المسلمين، اللهم منك ولك، عن محمد وأمته.”
(رواه أبو داود)

Artinya: “Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dalam keadaan lurus dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang muslim. Ya Allah, (kurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya.” (HR Abu Dawud)

Posisi hewan diarahkan ke kiblat pada bagian leher yang akan disembelih, sebagai simbol mendekatkan diri kepada Allah.


3. Membaca doa sebelum menyembelih

🔹 Dalil:
Doa ini dibaca setelah hewan dihadapkan ke kiblat, sebelum penyembelihan:

اللَّهُمَّ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، عَنْ … (sebutkan nama shahibul kurban) …، بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ
(رواه أبو داود)


4. Melakukan penyembelihan

Penyembelihan dilakukan dengan cara yang benar, cepat, dan tidak menyiksa hewan. Menurut syariat, pisau diletakkan di leher dan digerakkan hingga terputus tenggorokan dan urat-urat leher utama.

🔹 Dalil:
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
(QS. Al-Hajj: 36)

Artinya: “Apabila hewan telah roboh (setelah disembelih), maka makanlah sebagian darinya.” (QS. Al-Hajj: 36)


5. Memutus tenggorokan dan dua urat nadi

Penyembelihan yang sah menurut syariat adalah memotong bagian berikut:

  • Al-hulqūm (الحلقوم): saluran pernapasan
  • Al-mari’ (المريء): saluran makanan
  • Dua urat nadi (الودجان): pembuluh darah besar di kanan-kiri leher

🔹 Dalil:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا…
(QS. Al-Hajj: 36)

Artinya: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai syiar Allah; kamu memperoleh kebaikan darinya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan terikat). Lalu apabila hewan-hewan itu telah rebah, maka makanlah sebagiannya…” (QS. Al-Hajj: 36)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *