Agar Anak Muda Betah Di Masjid, Ini Tipsnya

Agar Anak Muda Betah Di Masjid, Ini Tipsnya

Kabartabligh.com – Kita bersyukur kepada Allah, kita bisa bangun tidur, maka kita membaca doa sesudah bangun tidur. Pada hakikatnya tidur itu mati, bangun tidur tidak ingat apa-apa, luar biasa Allah itu, MasyaAllah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya Ustadz Drs H Hamri Al Jauhari, MPdI dalam kuliah Shubuh Majelis Tabligh PDM Kota Surabaya di Hotel New Start Trawas Mojokerto, Senin (25/12/2023).

Hamri Al Jauhari, mengatakan, dalam Anggaran rumah tangga pasal 33, raker dua kali dalam masa satu jabatan, mudah-mudahan ini merupakan ibadah dan kita istiqomah.

“Dalam surat An-Nahl ayat 18 Allah menjelaskan bahwa kalau kamu ngitung nikmat Allah, maka kamu tidak akan bisa ngitung, bukan karena kita tidak bisa ngitung satu, dua, tiga, tetapi karena saking banyaknya, salah satunya oksigen, oksigen yang kita butuhkan selama satu hari sebanyak 2200 liter oksigen, jika diuangkan sebesar 55 juta,” katanya.

“Rasanya tidak cukup syukur kita, gaji kita tidak cukup, kita di perintah berjuang untuk Allah, tetapi kita malas-malasan, ceritanya Pak Dahlan Iskan, sakit pembuluh darahnya sakit, berobat ke China, dr Abraham Coy, harga 50 Cm pembuluh darah itu berapa 500 juta. 1meter 1 miliar, atau 200 kilu meter. Berarti kalau kita kalikan 1 miliar kali 200 sama dengan dua triliun, bayangkan,” terang dosen fakultas Agama Islam UMSurabaya itu.

Menurutnya, nikmat manakah yang kita dustakan. “Nikmat Tuhanmu yang mana wahai jin dan manusia yang masih kurang, fabiayyi alaa irabbikuma tukaddziban, kalimat ini diulang 31 kali dalam Alquran,” ucapnya sambil menyitir ayat tersebut. hal ini agar anak muda betah di masjid.

“Kita menjadi takmir, majelis atau sebagai apapun, dua nikmat yang saya sampaikan memacu untuk berjuang, jangan malu kalau takmir nyapu karena itu sebagai ladang untuk berjuang,” ujar dia.

Ayat ini, lanjut dia, mengajak kita berjuang, jadilah kamu penolong agama Allah, di Indonesia ini sudah muncul paham-paham, paham pluralisme, mereka mengumpamakan agama itu seperti pakaian. Fatwa MUI 75 bahwa paham ini haram. Kelompok ini mengajukan judial review, pernikahan beda agama, dan yang dijadikan dasar juga Alquran. Kawin sejenis, kawin agama surat arrum ayat 21.

“Dari dirimu, ini yang dijadikan patokan, melalui masjid paham yang seperti ini kita libas, terutama anak muda, mereka tempat nongkrong nya di giras-giras. Sudah waktunya masjid dipasang wifi, disediakan kopi, ada tempat untuk cangkrukan bersama anak muda,” pungkasnya. (Habibie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d