DOSA DAN MAKSIAT ITU BERBEKAS

Imam Syaukani

Ngaji Dino Iki # 1852

DOSA DAN MAKSIAT ITU BERBEKAS

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Don’t be fooled if you don’t see the effect of your sin immediately, sometimes you experience it’s effect after 40 years.
(“Jangan terkecoh ketika engkau tidak melihat efek dosa saat engkau melakukannya, terkadang engkau merasakan akibatnya setelah 40 tahun.”)

Rasulallah sawpernah bersabda:
الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Shahih Muslim 4632: “Kebajikan ialah budi pekerti yang baik. Sedangkan Dosa ialah perbuatan atau tindakan yang menyesakkan dada, dan engkau sendiri benci jika perbuatanmu itu diketahui orang lain.”

Pernyataan dalam kitab Ad-Daa’ wad-Dawa ini bersandar pada hadits dosa membunuh orang.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Shahih Bukhari 2930: “Barangsiapa yang membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh (40) tahun perjalanan.”

Dan hadits seseorang yang melintasi orang yang sedang shalat,:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Sunan Abu Daud 601: “Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang akan dipikulnya, lebih baik baginya berdiri (menunggu) selama 40 (tahun).”

Abu Nadlr berkata: “Aku tidak tahu apakah yang di maksud empat puluh hari atau empat puluh bulan atau empat puluh tahun.”

Di dalam kitab yang sama, diceritakan Muhammad bin Sirin merasa gundah karena terlilit utang dan berkata:
“Aku benar-benar yakin bahwa kegundahan ini disebabkan suatu dosa yang kulakukan 40 tahun silam.”
Jangan pernah bermimpi hidup tenang dan bahagia, sementara kita hidup di bawah bayang bayang dosa, karena dosa itu membekas dalam hati….

Jika UU Tipikor No. 1/ 2023 direvisi masa kadaluarsa tipikor maksimal dari 20 tahun menjadi 40 tahun akan berpengaruh atau tidak ya ?

Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dari sahabatmu

Dr. Imam Syaukani, MA
Wakil ketua PDM Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *