Metodologi Memahami Hadis ala Muhammadiyah Dibahas di Sekolah Tarjih Jatim

tabartabligh.com – Sesi kedua Sekolah Tarjih Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PWM Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025), membahas “Metodologi Memahami Hadis dalam Muhammadiyah”. Materi disampaikan oleh Ust. DR Zainuddin MZ., Lc.,MA yang menekankan pola pemahaman hadits harus senantiasa merujuk pada hierarki Al-Qur’an dan hadis.

Dalam paparannya, Ust. Zainuddin menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu utama yang menjadi sumber hukum tertinggi, sehingga hadits tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an. “Tugas kita adalah memahami hadis sesuai dengan kedudukan wahyu. Al-Qur’an itu wahyu, sedangkan hadis harus selaras dengan wahyu,” tegasnya.

Ia mencontohkan, dalam Surah An-Nahl ayat 115, Allah hanya menyebutkan empat hal yang di haramkan. Namun dalam hadis, Nabi Muhammad ﷺ memberikan kriteria tambahan, seperti binatang buas, bertaring, dan lainnya. “Dari sini terlihat, Al-Qur’an memberi garis besar berupa anjuran untuk mengonsumsi yang halalan thayyiban, sementara hadis memberikan penjelasan lebih rinci,” jelasnya.

Selain itu, Ust. Zainuddin juga menyinggung istilah ‘ibad (hamba yang sholeh) dan ‘abid (hamba yang celaka) untuk menunjukkan pentingnya ketelitian dalam memahami teks hadits agar tidak salah tafsir.

Diskusi berlangsung dinamis. Fathurrozaq, peserta dari Tuban, menanyakan perbedaan metode memahami hadits antara Muhammadiyah dan Persis. Pertanyaan lain berkaitan dengan problem sikap tawaquf dalam Muhammadiyah. Menjawab hal itu, Ust. Zainuddin menjelaskan bahwa tawaquf—sikap menahan diri dari pengambilan kesimpulan hukum jika dalil belum jelas—pernah ia bahas secara mendalam dalam bukunya berjudul “Tipologi Kritikus Sanad dan Istilah Khusus Mereka.”

Sesi materi kedua ini menegaskan bahwa metodologi tarjih Muhammadiyah dalam memahami hadits selalu berpijak pada Al-Qur’an sebagai rujukan utama, sementara hadis berfungsi sebagai penjelas yang tidak boleh bertentangan dengan wahyu. Usai diskusi, peserta melanjutkan pada sesi berikutnya, yakni pembahasan Prinsip dan Metode Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *