Sertifikasi Tanah Masjid Milik Muhammadiyah

sertifikasi tanah masjid

Sertifikasi Tanah Masjid Milik Muhammadiyah

Kabartabligh.com – Rapat Koordinasi Majelis Tabligh, LPCRPM, Majelis Wakaf di Hotel New Start Trawas, Sabtu-Ahad (23-24/12/2023) dengan Takmir Masjid se Surabaya.

Dalam pemaparannya Zayyin Chudori Wakil Ketua PDM Surabaya mengatakan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum. Persyarikatan Muhammadiyah adalah merupakan Organisasi Badan Hukum yang bergerak dalam bidang keagamaan dan sosial berdasarkan :

  1. Goverment Besluit Hindia Belanda 22 Agustus 1914 No.81; diubah  dengan Goverment Besluit 16 Agustus 1920 No. 40; diubah dengan Guverment Besluit 2 September 1921 No. 36;
  2. Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor C2- HT.01.03.A.165 tanggal 29 Januari 2004;
  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU- 88.AH.01.07 Tahun 2010

Zayyin mengatakan Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta sebagai Pimpinan Pusat dan dapat membentuk pimpinan di bawahnya pada Tingkat Provinsi, Daerah/Kota, Kecamatan maupun Desa/Kelurahan.

“Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 Hak atas tanah terdiri dari Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Sewa Untuk Bangunan , Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, dan hak-hak lain dan hak-hak yang bersifat sementara,” katanya.

Berdasarkan PP nomor 38 Tahun 1963, Badan-badan Hukum (subyek hak atas tanah) yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, adalah :

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara ( Bank Negara);
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-undang;
  3. Badan-badan keagamaan yang ditujuk oleh Menteri Dalam Negeri (Menteri Agraria) setelah mendengar Menteri Agama;
  4. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Menteri Agraria) setelah mendengar Menteri Sosial.

Zayyin mengatakan Hak Milik Atas Tanah merupakan bagian dari Hak Menguasai dari negara atas tanah yang berfungsi melindungi kepentingan umum.

“Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah didasarkan penetapan SK Mendagri Nomor : 14/DDA/1972., yang dipergunakan untuk keperluan yang lansung behubungan dengan usaha keagamaan dan sosial,” jelasnya.

Zayyin melanjutkan berdasarkan Pasal 7 sd 19, Pimpinan Pusat (PP) adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Persyarikatan secara keseluruhan, dengan pendelegasian kewenangannya kepada jajarannya mulai dari Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, termasuk kepemilikan dan atau penggunaan asset Persyarikatan.

Berdasarkan SK Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Nomor 33/SK.MWK.IV.D/7.C/2001 tanggal 1 Juni 2001 tentang Pedoman Pemanfaatan Asset Tanah Milik Persyarikatan Muhammadiyah, bahwa pemilik tanah Muhammadiyah adalah Persyarukatan Muhammadiyah, yang berkedudukan di Yogyakarta,” ungkapnya.

Pada Pasal 3 PPATMP Nomor 33/SK.MWK.IV.D/7.C/2001 disebutkan bahwa bahwa pengelola tanah milik Muhammadiyah adalah “Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat di Tingkat Nasional, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di tingkat Provisinsi, serta Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah di tingkat Kabupaten/Kota”.

Zayyin menjelaskan pada Pasal 4 dan Pasal 17 PPATMP Nomor 33/SK.MWK.IV.D/7.C/2001 menyebutkan bahwa “Pemanfaatan tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah dilaksanakan oleh :

  1. Pimpinan Muhammadiyah di semua tingkatan;
  2. Majaelis-majelis Muhammadiyah;
  3. Badan-Badan Muhammadiyah;
  4. Lembaga-Lembaga Muhammadiyah;
  5. Organisasi Otonom Muhammadiyah;
  6. Amal Usaha Muhammadiyah; dan
  7. Usaha Murni Muhammadiyah.

“Pemanfaatan tanah milik Muhammadiyah oleh pihak-pihak di luar Persyarikatan Muhammadiyah harus melalui perjanjian dan syarat-syarat tertentu,” ungkapnya.

Bukti Kepemilikan Tanah

  1. Letter C :

Leter C adalah dokumen tanah sebagai catatan perpajakan dan keterangan  identitas atas tanah. Letter C di buat oleh kantor Desa atau kelurahan setempat.

  1. Petok D :

Petok D adalah hamper sama dengan Letter C yang diterbitkan sebelum UUPA. Petok D dapat berfungsi sebagai bukti permulaan kepemilikan tanah, yang kemudian setelah UUPA Petok D berfungsi setara dengan Letter C.

  1. Surat Hijau :

Surat Hijau adalah surat ijin yang diterbitkan oleh Kantor Pemerintah Kota Surabaya karena warna sampul dokumennya berwarja hijau. Surat Hijau ini sekarang disebut dengan surat IPT (Ijin Pemakaian Tanah) yang diterbitkan atas tanah-tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan oleh Masyarakat Kota Surabaya. IPT ini telah menjadi bukti outentik penguasaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya.

  1. Eigendom Verpording :

         Eigendom Verpording adalah bukti hak kepemilikan tanah pada zaman kolonial Belanda, yang bisa dipergunakan untuk tagihan pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, status tanah eigendom bisa dikonversi ke SHM.

  1. Sertipikat :

Sertipikat adalah bukti (autentik) Hak Kepemilikan Atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengajukan pendaftaran hak atas tanah.

SERTIPIKASI TANAH MILIK MUHAMMADIYAH

Zayyin menjelaskan Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada Muhammadiyah selaku pemegang hak atas suatu bidang tanah, maka dilakukan pendaftaran tanah kepada BPN untuk membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Badan Pertanahan Nasional memeriksa kelengkapan administrasi dan pengukuran bidang tanah yang didaftarkan dan menerbitkan Sertipikat.

Sertifikat adalah surat tanda bukti (autentik) hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak tanah wakaf. Sedangkan pemegang hak kepemilikan atas tanah Muhammadiyah adalah Persyarikatan Muhammadiyah, berkedudukan di Yogyakarta.

Zayyin menjelaskan Berdasarkan Putusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2012, yang telah diTanzfidz PP, menyatakan : “Menertibkan administarsi tanah hak milik dan tanah wakaf Persyarikatan yang masing atas nama perseorangan/nadzir perseorangan menjadi atas nama Persyarikatan”. Hal ini dilanjutkan dengan Surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah  No. 05/INS/1.0/B/2012 Tentang Istruksi Penertiban Tanah Persyarikatan kepada PWM, PDM, PCM dan PRM seluruh Indonesia untuk menyelesaikan admininstrasi tanah milik dan tanah wakaf Persyarikatan pada akhir tahun 2013.

Cara Memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah Muhammadiyah

  • Persyarikatan Muhammadiyah memperoleh tanah/bangunan dapat melalui jual beli, hibah, wakaf, sewa, pinjaman, dll, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Bagi Pemilik Tanah (Calon Pemberi Hibah/Penjual/Wakif):

  1. Jelas asal kepemilikannya dilengkapi bukti sah kepemilikan;
  2. Foto Copy KK/KTP pemilik dilengkapi Kutipan Akta Nikah/Cerai/Kematian;
  3. Penetapan Ahli Waris (apabila pemilik tanah telah meninggal);
  4. Bukti lunas PBB sd tahun berjalan;
  5. Keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kelurahan;
  6. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan (apabila belum sertipikat);
  7. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik dari Kelurahan.

Syarat Bagi Penerima Tanah ( Calon Penerima Hibah/Pembeli/ Penerima Wakaf/ IPT) :

  1. Surat Keputusan Pimpinan Daerah Persyarikatan Muhammadiyah;
  2. Foto Copy KTP dan KK Ketua PDM;
  3. AD & ART Muhammadiyah;
  4. Surat Keputusan tentang pengangkatan  Nadzir dari Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah (wakaf);
  5. Akta Hibah atau Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal ini adalah Notaris atau Camat setempat.
  6. Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam hal ini adalah Kepala KUA setempat.
  7. Bukti Sertipikat pemilik asal.

Prosedur Pendaftaran Hak Atas Tanah :

  • Hibah Atau Jual Beli :
  1. Calon pemberi dan penerima hibah atau penjual dan pembeli datang kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendaftarkan penerbitan Akta Jual beli tanah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memeriksa kelengkapan dan kebenaran data subjek dan objek transaksi tanah;
  3. Penerima hibah atau penjual dan pembeli melunasi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan selanjutnya didaftarkan ke BPN untuk mendapatkan Sertipikat Hak Milik;
  4. PBN melakukan pemeriksaan data dan fakta lapangan yang kemudian menerbitkan Sertipkat Hak Milik atas nama “PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH” berkedudukan di Yogyakarta.
  • Wakaf :
  1. Nadzir pendaftarkan Ikrar Wakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di tempat domisili obyek wakaf;
  2. PPAIW memeriksa kelengkapan dan kebenaran data obyek wakaf serta peninjauan lapangan obyek wakaf;
  3. Wakif bersama Nadzir dan 2 (dua) orang saksi menghadap kepada PPAIW untuk mengucapkan dan menyaksikan ikrar wakaf;
  4. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk didaftarkan ke BPN.
  5. BPN memeriksa berkas kelengkapan dan melakukan peninjauan lapangan terhadap obyek wakaf.
  6. BPN menerbitkan Sertipikat Wakaf atas nama “PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH” berkedudukan di Yogyakarta.

Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) 

a.Pemohon mengajukan pendaftaran penerbitan IPT kepada Wali Kota Surabaya dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan;

b.Wali Kota Surabaya yang diwakili oleh Kepala Dinas yang membidangi melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan peninjauan lapangan obyek IPT;

c.Pemohon melunasi Restribusi dan PBB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d.Wali Kota Surabaya yang diwakili oleh Kepala Dinas yang membidangi menerbitkan Surat Izin Pemanfaatan Tanah milik dalam jangka waktu tertentu.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

  1. Pemohon mengajukan penerbitan IPM kepada Wali Kota Surabaya dengan melengkapi :

a). Foto Copy IPT yang masih berlaku;

b). Identitas Pemohon dan atau Lembaga;

c). Bukti Pelunasan PBB Tahun berjalan;

  1. Wali Kota Surabaya yang diwakili oleh Kepala Dinas yang membidangi melakukan pemeriksaan berkas dan peninjauan lapangan obyek IMB;
  1. Wali Kota Surabaya yang diwakili oleh Kepala Dinas yang membidangi menerbitkan Surat Keterangan Renaca Kota (SKRK);
  2. Wali Kota Surabaya yang diwakili oleh Kepala Dinas yang membidangi menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis : Syahroni Nur Wachid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *