Makna dan Asas Keluarga Sakinah

Tabligh

Makna dan Asas Keluarga Sakinah

Keluarga Sakinah merupakan dambaan setiap insan dalam memasuki bahtera rumah tangga. Banyak orang yang mendambakan Keluarga Sakinah, tetapi belum memahami sepenuhnya apa dan bagaimana sebenarnya Keluarga Sakinah itu, sehingga terjadi kekeliruan dalam menerapkannya. Untuk memberikan makna yang tepat terhadap Keluarga Sakinah, berikut ini disampaikan uraian tentang pengertian Keluarga Sakinah, landasan Pembentukan Keluarga Sakinah, Asas Keluarga Sakinah serta fungsi dan manfaat Keluarga Sakinah.

  1. Pengertian Keluarga Sakinah

Keluarga

Bagi masyarakat muslim di Indonesia, istilah Keluarga Sakinah cukup populer. Keluarga Sakinah terdiri dari dua kata, keluarga dan sakinah. Keluarga berasal dari bahasa Indonesia, sedangkan sakinah berasal dari bahasa Arab. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, keluarga memiliki beberapa arti yaitu (1) ibu dan bapak beserta anak-anaknya, seisi rumah; (2) orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, batih; (3) sanak saudara, kaum kerabat; (4) satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Secara sosiologis, keluarga merupakan golongan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami-istri, baik beserta maupun tanpa anak.

Secara yuridis, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga disebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Dalam tulisan ini kata keluarga dimaknai “orang seisi rumah, terdiri dari orangtua, -dapat kedua orangtua atau salah satu ayah atau ibu- beserta maupun tanpa anak-anak, dapat juga bersama anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan dan orang yang membantu dalam keluarga tersebut”,

Bentuk keluarga pada asalnya terdiri dari keluarga kecil (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Dalam perkembangan lebih lanjut, antara nuclear dan extended family terdapat bentuk keluarga semi extended family. Keluarga kecil atau nuclear family beranggotakan orangtua-bisa kedua orangtua atau salah satunya, ayah atau ibu, beserta atau tanpa anak. Dalam al-Quran keluarga disebut dengan al-Ahl, seperti yang tercantum dalam al-Quran,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا .

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka [QS surat at-Tahrim (66): 6].

Al-Maraghi, menafsirkan “ahl” yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan khadam ( pembantu). Keluarga luas terdiri dari anggota keluang kecil ditambah kerabat baik dekat maupun jauh. Struktur Keluarga Sakinah menganut pola keluarga luas (extended family), yang disamping mempunyai tanggungjawab terhadap kesejahteraan anggota keluarga inti yaitu ayah-ibu-anak (bagi yang memiliki anak), juga mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota kerabat dekat dari kedua pihak pasangan suami istri. Dalam al-Quran, disebut dengan asyirah, seperti firman Allah dalam surah asy-Syu’ară (26): 214,

وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ .

Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat [QS Asy-Syu’ara (26): 214]

Isyarat al-Quran akan adanya keluarga luas, dapat difahami pada adanya konsep mahram dan ahli waris dalam keluarga. Dengan demikian, anggota dari keluarga luas dapat terdiri dari ayah, ibu, anak, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan bibi. Implementasi rasa tanggung jawab terhadap anggota keluarga luas dapat bersifat ekonomis, pendidikan, atau psikologis, Firman Allah swt dalam surah al-Baqarah (2): 215. يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ .

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah. “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [QS al-Baqarah (2): 215].

Dalam keluarga semi extended family bentuk tanggung jawab keluarga, tidak harus diwujudkan dalam bentuk tinggal bersama dalam satu rumah. Sebagai bangunan yang berbentuk semi extended family, Keluarga Sakinah akan menjadi lembaga keluarga yang mampu memecahkan berbagai penyakit keluarga, baik yang bersifa materiil maupun immateriil, yaitu kemiskinan, kebodohan, keretakan keluarga, dekadensi moral, dan lain sebagainya.

Sejalan dengan dinamika keluarga di era demokrasi, perlu dikembangkan bentuk komunikasi keluarga ke arah yang bersifat demokratis. Dalam keluarga demokratis semua anggota keluarga memiliki hak dan kontribusi sama untuk mewujudkan Keluarga Sakinah. Dalam hal orangtua menyampaikan arahannya, juga perla disampaikan secara dialogis dengan pendekatan kasih sayang. Dalam pernikahan, anak memiliki hak untuk memutuskan pilihannya, orangtua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d