Tutorial I’tikaf Ramadhan

Kabartabligh.com – Berikut adalah tuntunan i’tikaf sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah, dilengkapi dengan dalil dalam bahasa Arab:
1. Pengertian I’tikaf
Secara bahasa, i’tikaf berarti berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Dalam istilah syariat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah tertentu.
Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan mendefinisikan i’tikaf sebagai aktivitas menetap di masjid dalam waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu dengan niat karena Allah.
2. Dalil Disyariatkannya I’tikaf
I’tikaf disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis:
a. Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kamu campuri mereka, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa i’tikaf hanya dilakukan di masjid dan selama i’tikaf, seseorang harus menjauhi hubungan suami-istri.
b. Dalil dari Hadis
Dari Aisyah r.a., beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Bahwasanya Nabi ﷺ selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau pun beri’tikaf setelahnya.” (HR. Bukhari No. 2026 dan Muslim No. 1172)
Hadis ini menunjukkan bahwa i’tikaf adalah sunnah yang terus dilakukan Nabi ﷺ dan dilanjutkan oleh istri-istri beliau.
3. Waktu Pelaksanaan I’tikaf
I’tikaf boleh dilakukan kapan saja, tetapi paling utama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Para ulama berbeda pendapat tentang durasi minimal i’tikaf:
- Al-Hanafiyah: Tidak ada batasan minimal waktu, bahkan beberapa saat pun sah.
- Al-Malikiyah: Minimal satu hari satu malam.
Dengan demikian, i’tikaf dapat dilakukan dalam durasi singkat (misalnya 1-2 jam) atau lebih lama sesuai kemampuan.
4. Tempat Pelaksanaan I’tikaf
Dalil dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid:
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Sedangkan kamu beri’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Para ulama berbeda pendapat tentang masjid yang digunakan:
- Al-Hanafiyah: Masjid mana pun yang memiliki imam dan muadzin tetap.
- Al-Hanabilah: Masjid yang biasa digunakan untuk salat berjamaah.
Majelis Tarjih dan Tajdid menyarankan agar i’tikaf dilakukan di masjid jami’ (masjid yang digunakan untuk salat Jumat), tetapi jika tidak memungkinkan, masjid biasa pun diperbolehkan.
5. Syarat-Syarat Sah I’tikaf
Agar i’tikaf sah, beberapa syarat harus dipenuhi:
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal
- Dilaksanakan di masjid
- Berniat untuk i’tikaf
- Tidak disyaratkan berpuasa, sehingga orang yang tidak berpuasa tetap boleh beri’tikaf.
Dengan memahami tuntunan ini, semoga kita bisa menjalankan i’tikaf sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.